Selasa, 03 Juni 2014

Tugas ke-3_Akuntansi Internasional_Softskill

Nama   : Eka Rohmawati
Kelas   : 4EB17
NPM   : 22210293

JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)

1.        Pengertian JII
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.

2.      Tujuan Pembentukan JII
Untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.

3.      Pemilihan Saham Untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
  1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  2. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  3. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
  4. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

4.      Perkembangan JII
JII mulai diluncurkan tahun 2003 dimana mekanisme nya meniru pola pasar modal syariah di Malaysia. Semenjak tahun diluncurkannya, nilai JII pun semakin naik, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor makroekonomi yaitu tingkat inflasi, jumlah uang beredar (M2), nilai tukar (Rp/$USD), dan lain sebagainya. Untuk nilai JII, tingkat inflasi, jumlah uang beredar (M2), dan nilai tukar (Rp/$USD) selama 6 tahun terakhir disajikan dalam tabel berikut ini :
Tahun
Nilai JII
Tingkat Inflasi
JUB (M2)
Nilai Tukar (Rp/$USD)
2008
216.18
11.06%
1883851.00
941925.5553
2009
417.18
2.78%
2141384.00
1070692.014
2010
532.9
6.96%
2469399.00
1234699.535
2011
537.03
3.79%
2877220.00
1438610.019
2012
594.78
4.30%
3304645.00
1652322.522
2013
585.11
8.38%
3727695.00
1863847.542

5.      Kesimpulan
Dengan adanya Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan salah satu indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana berbasis syariah untuk pengelolaannya. Diluncurkan pada tahun 2003, review ini dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 yang terus mengalami kenaikan sedangkan pada tahun 2013 mengalami sedikit penurunan sebesar 9,67  mungkin dikarenakan beberapa faktor.

Demikianliah review yang saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut sumber-sumber dan daftar pustaka yang saya pakai antara lain :
1.        www.bei.co.id

3.        www.bi.go.id

Selasa, 22 April 2014

TUGAS 2_ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA

Nama : Eka Rohmawati
Kelas : 4EB17
NPM : 22210293

1.A Pembahasan
            1.A.1 Pemahaman PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
1.A.2 Pemahaman Strandarisasi
Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Standarisasi juga dapat diartikan sebagai proses dalam menetapkan atau merumuskan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib.
1.A.3 Pemahaman Harmonisasi
Harmonisasi adalah proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
1.A.4 Pemahaman Konvergensi
Konvergensi merupakan istilah umum IASB (International Accounting Standards Board) yang mencakup penghapusan perbedaan secara bertahap yang mencari solusi terbaik atas masalah-masalah akuntansi dan pelaporan. Apabila telah diterapkan konvergensi maka tidak ada lagi perbedaan-perbedaan akuntansi.

1.B Ruang Lingkup
Standar PSAK wajib digunakan dalam membuat Laporan Keuangan di dunia bisnis baik di sektor jasa, dagang atupun manufaktur agar lebih dapat dipahami dan dimengerti. DI sini yang akan di bahas adalah sektor jasa yakni Perbankan. Laporan Keuangan Perbankan menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan BI (Bank Indonesia). Dimana kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangannya adalah sebagai berikut :
IFRS
PSAK
IFRS 7
Financial Instruments : Dislosure
PSAK 60
Financial Instruments : Dislosure
IAS 32
Financial Instruments : Presentation
PSAK 50
Financial Instruments : Presentation
IAS 39
Financial Instruments : Recognition and Measurement
PSAK 55
Financial Instruments : Recognition and Measurement

1.C Kesimpulan
Dari review yang saya jelaskan di atas, standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).
Demikianliah review yang saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut sumber-sumber dan daftar pustaka yang saya pakai antara lain :
1. http://mazda4education.wordpress.com/2013/05/10/jurmal-adopsi-ifrs-ke-psak/
5. http://www.stiks-tarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf

Rabu, 19 Maret 2014

AKUNTANSI KOMPARATIF 1

Nama : Eka Rohmawati
Kelas : 4EB17
NPM : 22210293

Dalam pembahasan Akuntansi Komparatif I akan dibahas Sistem Akuntansi di 6 negara yang sudah maju, yaitu Perancis, Jerman, jepang, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Berikut di tampilkan dalam bentuk tabel keenam sistem negara-negara tersebut beserta perbedaannya untuk lebih jelasnya


No.
Perbedaan
Perancis
Jerman
Jepang
Belanda
Inggris
AS
1.
Dasar utama aturan akuntansi
Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan
Undang-undang Akuntansi Komprehensif 1985 (Hukum Komersial Jerman)
Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal, dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan
Undang-undang tahun 1970
Undang-undang tahun 1981
Hukum negara bagian, bukan hukum federal
2.
Ciri khusus akuntansi
Terdapat dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasi
Memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi
Standar konsolidasi yang masih longgar sehingga dapat membuat perusahaan dapat menyembunyikan operasi afiliasi yang merugi
Kelompok-kelompok perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan yang membentuk unit ekonomi dimana berada dalam kendali yang sama
Terdapat pengecualian untuk penyusunan laporan konsolidasi adalah untuk kelompok usaha berukuran kecil dan menengah
Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan harus dikonsolidasi dan laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib
3.
Sumber Pendanaan Perusahaan
Secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal tetapi pada pendanaan berupa utang
Perusahaan dapat menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal
Perusahaan-perusahaan saling memiliki ekuitas satu sama lain serta penggunaan kredit bank dan modal utang
Pengaruh Bursa Efek Amsterdam relatif kecil karena tidak memberikan banyak modal bagi usaha baru
Yang bertanggungjawab dalam hal pendanaan untuk suatu badan usaha adalah lembaga akuntansi
Beberapa perusahaan memperdagangkan sahamnya melalui over the counter         
4.
Prinsip Akuntansi
Memperbolehkan perusahaan mengikuti IFRS atau GAAP                                             
Menggunakan GAS (German Accounting Standards)
Sedang dibentuk ulang untuk mengikuti IFRS
Perusahaan-perusahaan Belanda diperbolehkan menyusun laporan keuangan dengan menggunakan IFRS atau GAAP AS selain standar akuntansi                             Belanda
Sudah boleh menggunakan IFRS selain GAAP Inggris
Mempertimbangkan mengubah GAAP AS yang semula stndar berdasarkan aturan akan menjadi standar berdasarkan prinsip serta mengkonverjensi antara GAAP AS dengan IFRS
5.
Pelaporan keuangan
Yang harus dilaporkan oleh setiap perusahaan adalah neraca, laporan L/R, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, laporan auditor
Yang harus dilaporkan adalah neraca, laporan L/R, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor
Yang harus dilaporkan adalah neraca, laporan L/R, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (propriasi) laba ditahan, dan skedul pendukung
Yang harus dilaporkan adalah neraca, laporan L/R, catatan-catatan, laporan direksi, dan informasi lain yang direkomendasikan
Yang harus dilaporkan adalah laporan direksi, laporan L/R dan neraca, laporan arus kas, laporan total keuantungan dan kerugian yang diakui, laporan kebijakan akuntansi, catatan atas referensi dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Yang harus dilaporkan adalah laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan utama (laporan L/R, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan, dan pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6.
Pengukuran       akuntansi
Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak, umumnya menurut dasar garis lurus atau saldo berganda
Metode penyatuan kepemilikan/akuisisi yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi
Menggunakan metode saldo menurun untuk menentukan depresiasi
Metode pembelian lebih umum dilakukan dibandingkan dengan metode penyatuan
Memperbolehkan metode akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha
Suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya dan penggabungan usaha dicatat sebagai sebuah pembelian


Sumber :
Federic Choi, Gary ; Akuntansi Internasional ; Penerbit Salemba 4