Jumat, 18 Oktober 2013

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


Nama : Eka Rohmawati
Kelas : 4EB17
NPM : 22210293



KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan  kedokterannya,  seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu  yang mengakibatkan hilangnya kebebasan  dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang  kompeten dengan  kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya  seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.  Dalam hal ini ia tidak  mampu melakukan  suatu pemeriksaan atau  pengobatan, maka  atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai  suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.



Sumber :
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA DAN PEDOMAN PELAKSANAAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (MKEK)
IKATAN DOKTER INDONESIA
Fakultas Kedokteran USU : Kode Etik Kedokteran, 2004
USU Repository © 2006  

Jumat, 11 Oktober 2013

DIARY ETIKA - TUGAS SOFTSKILL 1


Hai.. Hallo.. Annyeong.. ^^
EKA ROHMAWATI – 4EB17 – 22210293

Saya ingin memceritakan beberapa kejadian2 yang ber etika baik atau tidak baik yang terjadi selama 5 hari kemarin.. dimana kejadian2 ini saya amati di tempat2 umum, di jalan, di kampus, dsb.. ok.. akan dimulai dari sekarang.....

Minggu, 06 Okt 2013
(Pukul 08:15) Di sebuah minimarket ada beberapa ibu2 dan anak2 muda yang mengantri dengan tertib menunggu giliran.. tidak berebut dan saling dorong.. dan petugas kasir pun dengan sabar melayani pembeli satu per satu.. >>> that’s right ^^
(Pukul 20:30) Ada beberapa pengendara bermotor yang menerobos lampu merah padahal sudah jelas bahwa lampu masih dalam keadaan merah yang artinya berhenti.. tindakan ini juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.. tidak seharusnya melakukan itu.. karena rambu2 lalu lintas di buat agar pengendara di jalan lebih aman dan teratur.. >>> don’t do next time ^^

Senin, 07 Okt 2013
(Pukul 11:00) Ada seorang teman yang butuh bantuan karena akan membawa barang2 banyak ke sebuah tempat sosialisasi untuk membudayakan batik, dia pun meminta bantuan kepada teman2 sekelasnya untuk membantu dan teman2nya pun dengan ikhlas membantunya tanpa ada imbalan apa pun.. >>> friendship forever ^^
(Pukul 14:00) Ada seorang mahasiswa yang mencari sebuah kotak sampah untuk membuang sampah meskipun tidak ada kotak sampah di dekatnya namun dia tetap mencari kotak sampah tersebut sampai menemukannya dan akhirnya membuang sampah di sana.. >>> good manner ^^

Selasa, 08 Okt 2013
(Pukul 15:15) Ada seorang pengendara mobil/ penumpangnya.. yang membuang sampah sembarang di jalanan.. sungguh etika yg tidak baik.. seharusnya sampah yang ingin dibuang tersebut di simpan terlebih dahulu.. ketika sudah sampai di tujuan dan menemukan kotak sampah, sampah tersebut bisa di buang.. bukannya malah di buang di jalan, yang dapat mengotori jalan.. >>> please, put trash to rubbish ^^

Rabu, 09 Okt 2013
(Pukul 08:00) Ada seorang pengendara bermotor yang merokok saat mengendara.. dan seketika batang rokok yang masih menyala.. di buang begitu saja ke jalan.. =_= itu adalah adegan berbahaya.. jikalau itu terjadi di dekat pom bensin atau terdapat bensin di jalan.. maka dapat berakibat fatal.. >>> NO SMOOKING!!!! In everywhere ^^

Kamis, 10 Okt 2013
(Pukul 09:10) masih berkutat dengan jalanan.. ada seorang penumpang.. di sebuah mobil pribadi yang dengan sengaja meludah keluar jendela.. itu adalah perbuatan yang sama sekali tidak boleh di tiru.. beruntung jika tidak ada orang lain di samping mobil nya.. jika ada.. mungkin akan jadi sebuah pertikaian satu dengan yang lain.. >>> IT’S A BAD HABBIT ^^ DON’T DO THIS EVERYONE ^^

Demikian lah.. cerita saya.. cerita berdasarkan kejadian yang sesungguhnya.. semoga dapat memberikan pelajaran baik bagi saya atau rider semua.. terimakasih.. maaf jika ada kata2 yang tidak baik atau menyinggung.. saya akhiri.. Annyeong ^^