Selasa, 03 Juni 2014

Tugas ke-3_Akuntansi Internasional_Softskill

Nama   : Eka Rohmawati
Kelas   : 4EB17
NPM   : 22210293

JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)

1.        Pengertian JII
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.

2.      Tujuan Pembentukan JII
Untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.

3.      Pemilihan Saham Untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
  1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  2. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  3. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
  4. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

4.      Perkembangan JII
JII mulai diluncurkan tahun 2003 dimana mekanisme nya meniru pola pasar modal syariah di Malaysia. Semenjak tahun diluncurkannya, nilai JII pun semakin naik, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor makroekonomi yaitu tingkat inflasi, jumlah uang beredar (M2), nilai tukar (Rp/$USD), dan lain sebagainya. Untuk nilai JII, tingkat inflasi, jumlah uang beredar (M2), dan nilai tukar (Rp/$USD) selama 6 tahun terakhir disajikan dalam tabel berikut ini :
Tahun
Nilai JII
Tingkat Inflasi
JUB (M2)
Nilai Tukar (Rp/$USD)
2008
216.18
11.06%
1883851.00
941925.5553
2009
417.18
2.78%
2141384.00
1070692.014
2010
532.9
6.96%
2469399.00
1234699.535
2011
537.03
3.79%
2877220.00
1438610.019
2012
594.78
4.30%
3304645.00
1652322.522
2013
585.11
8.38%
3727695.00
1863847.542

5.      Kesimpulan
Dengan adanya Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan salah satu indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana berbasis syariah untuk pengelolaannya. Diluncurkan pada tahun 2003, review ini dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 yang terus mengalami kenaikan sedangkan pada tahun 2013 mengalami sedikit penurunan sebesar 9,67  mungkin dikarenakan beberapa faktor.

Demikianliah review yang saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut sumber-sumber dan daftar pustaka yang saya pakai antara lain :
1.        www.bei.co.id

3.        www.bi.go.id