Nama :
Eka Rohmawati
Kelas : 4EB17
NPM :
22210293
JAKARTA
ISLAMIC INDEX (JII)
1.
Pengertian JII
Jakarta Islamic Index atau
biasa disebut JII adalah
salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi
kriteria syariah.
Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa
Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli
2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal
Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003.
Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa
konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham
yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah.
JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
2. Tujuan Pembentukan JII
Untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan
investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam
menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga
diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis
syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin
berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan
dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark)
dalam memilih portofolio saham yang halal.
3. Pemilihan Saham Untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham
dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk
ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan
Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham
tersebut dapat masuk ke JII:
- emiten tidak menjalankan usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- bukan lembaga keuangan
konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi
konvensional
- usaha yang dilakukan bukan
memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
- tidak menjalankan usaha
memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak
moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke
dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap
saham yang listing, yaitu:
- Memilih kumpulan saham dengan
jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah
tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
- Memilih saham berdasarkan
laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio
Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
- Memilih 60 saham dari susunan
saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market
capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
- Memilih 30 saham dengan urutan
berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama
1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam)
bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli
setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan
dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia.
Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip
syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan
akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk
mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham
spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang
tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.
4.
Perkembangan
JII
JII mulai diluncurkan tahun 2003
dimana mekanisme nya meniru pola pasar modal syariah di Malaysia. Semenjak
tahun diluncurkannya, nilai JII pun semakin naik, hal itu disebabkan oleh
beberapa faktor, antara lain faktor makroekonomi yaitu tingkat inflasi, jumlah
uang beredar (M2), nilai tukar (Rp/$USD), dan lain sebagainya. Untuk nilai JII,
tingkat inflasi, jumlah uang beredar (M2), dan nilai tukar (Rp/$USD) selama 6
tahun terakhir disajikan dalam tabel berikut ini :
Tahun
|
Nilai JII
|
Tingkat Inflasi
|
JUB (M2)
|
Nilai Tukar (Rp/$USD)
|
2008
|
216.18
|
11.06%
|
1883851.00
|
941925.5553
|
2009
|
417.18
|
2.78%
|
2141384.00
|
1070692.014
|
2010
|
532.9
|
6.96%
|
2469399.00
|
1234699.535
|
2011
|
537.03
|
3.79%
|
2877220.00
|
1438610.019
|
2012
|
594.78
|
4.30%
|
3304645.00
|
1652322.522
|
2013
|
585.11
|
8.38%
|
3727695.00
|
1863847.542
|
5.
Kesimpulan
Dengan adanya Jakarta Islamic Index
(JII) yang merupakan salah satu indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) dimana berbasis syariah untuk pengelolaannya. Diluncurkan pada tahun
2003, review ini dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 yang terus mengalami
kenaikan sedangkan pada tahun 2013 mengalami sedikit penurunan sebesar
9,67 mungkin dikarenakan beberapa
faktor.
Demikianliah review
yang saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut sumber-sumber dan
daftar pustaka yang saya pakai antara lain :
3.
www.bi.go.id