PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta ?
Pendapat :
Menurut pendapat saya, PT.A sudah melanggar hak cipta karena penggandaan artikel PT.B, apabila artikel PT.B memang sudah terdapat hak cipta maka tidak seharusnya PT.A melakukan itu, jika PT.A bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan maka PT.A harus mempunyai batasan-batasan tentang setiap artikel (termasuk artikel PT.B). Setiap artikel yang dimuat atau diambil harus ada daftar pustaka / referensi nya sebagai bentuk penghargaan kepada penulis / pembuat artikel.
Nama : Eka Rohmawati
NPM: 22210293
Kelas : 2EB17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar